Pemerintah Kirim 101 Perawat ke Jepang Jumat, 18 Mei 2012 | 10:43:58 WIB | 167 HITS JAKARTA -- Pemerintah melepas keberangkatan 101 TKI perawat Jepang. Sebanyak 29 orang akan bekerja sebagai tenaga medis (nurse) di sejumlah rumah sakit di Jepang, sedangkan sisanya bekerja sebagai pengasuh (careworker) untuk orang usia lanjut di panti jompo. Penempatan TKI formal ini berdasar kesepakatan Perdana Menteri Jepang Mr. Shinzo Abe dan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono 2006 silam, yang di dalamnya membahas Movement of Natural Persons (MNP) atau perpindahan orang dari satu negara ke negara lain. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman, dalam keterangan tertulisnya kepada FAJAR, Kamis, 17 Mei mengatakan, keberangkatan TKI di sektor formal ke Jepang, merupakan salah satu kesepakatan dalam Kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). "Tindak lanjut dari kesepakatan dua pimpinan tertinggi negara tersebut, dalam penempatan nurse dan careworker Indonesia ke Jepang. MoU Penempatan Nurse dan Careworker ini telah ditandatangani 19 Mei 2008 lalu di Jakarta," kata Reyna. Reyna menjelaskan, sebelum berangkat, para calon TKI wajib mengikuti pelatihan tambahan Bahasa Jepang dilaksanakan di Indonesia selama tiga bulan, dan mengikuti pelatihan bahasa Jepang selama enam bulan berikutnya di Jepang. Pemerintah mengupayakan agar tenaga kerja kesehatan Indonesia, termasuk perawat dan pengasuh, dapat menjadi salah satu unggulan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia formal ke luar negeri," kata Reyna. Namun untuk mewujudkan hal tersebut lanjut Reyna, dibutuhkan tenaga kerja Indonesia yang memiliki pengetahuan, dan keterampilan untuk dapat bersaing di pasar kerja luar negeri. Reyna mengatakan, peluang kerja di luar negeri menuntut adanya peningkatan standardisasi kompetensi internasional bagi semua calon pekerja medis. Apalagi, harus bersaing dengan negara lain yang juga penempatan tenaga kerja di luar negeri, seperti Filipina, India, Bangladesh, Vietnam, dan lainnya. "Ada tiga syarat utama yang dibutuhkan, yaitu kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayanan penting kepada masyarakat," kata Reyna. (asw) |
||
| |
|
Daerah
Daerah | Minggu, 26 Mei 2013
PDIP vs Demokrat di Jateng Tidak Seketat Bali |
Nasional
Pemerintahan | Minggu, 26 Mei 2013
Penghargaan World Statesman Award Diprotes |
|
Ekonomi
Bisnis | Minggu, 26 Mei 2013
Indonesia Celuller Show 2013 Targetkan 220 Ribu Pengunjung |
Wisata
Hidup Sehat | Senin, 20 Mei 2013
Sigi Wimala Rutin Lari Maraton |
|
Tekno
Gadget | Kamis, 23 Mei 2013
Diserang Hacker, Twitter Perketat Keamanan |
Entertainment
Selebriti | Sabtu, 25 Mei 2013
Galau, 4 Istri Subur Dilarang Didekati Media |
|
Sports
All Sport | Minggu, 26 Mei 2013
Robben Dianugerahi Penghargaan Man of The Match |
Internasional
Internasional | Minggu, 26 Mei 2013
Dua Roket Hantam Distrik Hisbullah |

