|
KPK Tunda Giring Zulkarnaen ke Rutan IPW: Alasan KPK Mengada-ada Jumat, 20 Juli 2012 | 22:05:57 WIB | 16 HITS JAKARTA - KPK tiba-tiba membatalkan rencana memeriksa sekaligus menjebloskan Zulkarnaen Djabar ke rumah tahanan (rutan) yang semestinya dilakukan Jum\'at (20/7). KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan perdana tersangka kasus pengadaan Al Quran Kemenag itu pekan depan. ‘’Surat pemanggilannya belum dikirim," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, kemarin. Lagi-lagi, Johan berdalih soal pemeriksaan tersangka, termasuk Zulkarnaen, sepenuhnya kewenangan penyidik. ‘’Kalau gak percaya tanya saja ke pimpinan," katanya, meyakinkan. Tapi Ketua KPK Abraham Samad maupun kedua wakilnya, Bambang Widjojanto dan Busro Muqqodas, bungkam ketika dikonfirmasi soal pembatalan pemeriksaan itu. Aktivis Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan, alasan KPK tak bisa dipahami dan terkesan mengada-ada. "Untuk kasus selevel itu, mestinya urusan surat pemanggilan sudah beres," katanya. Terkait kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu, anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar, dan putra kandungnya Dendy Prasetya, Dirut PT Karya Sinergi Alam Indonesia. Ayah dan anak itu berkolaborasi mengakali pengucuran anggaran dua tender proyek di Kemenag yakni, pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 Rp 31 miliar dan tender sistem informasi untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) senilai Rp 20 miliar. Sebagai anggota Komisi VIII DPR (membidangi dan bermitra dengan Kemenag), Zulkarnaen berperan menggolkan anggaran dua proyek itu di dewan. Sementara Dendy menangani proses pengerjaan proyeknya dengan dibantu teman seorganisasinya di ormas Gema MKGR, Fadh El Fouz.
Zulkarnaen dan Dendy diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU. Keduanya, terancam dipidana penjara paling lama 20 tahun. Jauhari mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik. "Yah masih proses, jangan lah," katanya usai pemeriksaan. Terkait kasus ini, KPK juga telah memeriksa marathon pejabat di Kemenag, selain Jauhari. Pada Selasa (17/7) lalu, KPK juga memeriksa Sekjen Dirjen Bimas Islam, Abdul Karim bersama lima orang pejabat Kemenag lainnya yakni Syahrul Z, Mustafa, Edy Junaedi, Muh Zein, dan Ashari. Kasus ini mencuat, setelah Ketua KPK, Abraham Samad mengungkapkan pengusutan tender Al-Quran Rp 35 miliar di Ditjen Bimas Kemenag tahun 2011-2012, saat rapat dengar pendapat (RPD) di DPR RI. Sejak itu, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan disusul dengan upaya penggeledahan di rumah Zulkarnaen dan kantor Kemenag. (ilo/wmc) |
||
| |
|
Daerah
Daerah | Selasa, 14 Mei 2013
Bupati Tangerang: Kita Kekurangan SDM |
Nasional
Politik | Rabu, 22 Mei 2013
Naikan BBM, Keluarkan BLT Bukan Solusi |
|
Ekonomi
Bisnis | Selasa, 21 Mei 2013
Jasa Asuransi Paling Banyak Diadukan Ke OJK |
Wisata
Hidup Sehat | Senin, 20 Mei 2013
Sigi Wimala Rutin Lari Maraton |
|
Tekno
Software & Hardware | Selasa, 21 Mei 2013
Panasonic Hadirkan Smart TV Made Easy |
Entertainment
Selebriti | Rabu, 22 Mei 2013
Reza Rahardian Main Film Buat Ekspresi Diri |
|
Sports
All Sport | Rabu, 22 Mei 2013
Macan Kemayoran Tahan Imbang Dewa Laut |
Internasional
Internasional | Rabu, 22 Mei 2013
Ahmadinejad Ajukan Gugatan Atas Diskualifikasi Mashaei |

