beritawmc.com

KPK Tunda Giring Zulkarnaen ke Rutan
IPW: Alasan KPK Mengada-ada
Jumat, 20 Juli 2012 | 22:05:57 WIB | 16 HITS

JAKARTA - KPK tiba-tiba membatalkan rencana memeriksa sekaligus menjebloskan Zulkarnaen Djabar ke rumah tahanan (rutan) yang semestinya dilakukan Jum\'at (20/7). KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan perdana tersangka kasus pengadaan Al Quran Kemenag itu pekan depan. ‘’Surat pemanggilannya belum dikirim," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, kemarin.


Lagi-lagi, Johan berdalih soal pemeriksaan tersangka, termasuk Zulkarnaen, sepenuhnya kewenangan penyidik. ‘’Kalau gak percaya tanya saja ke pimpinan," katanya, meyakinkan. Tapi Ketua KPK Abraham Samad maupun kedua wakilnya, Bambang Widjojanto dan Busro Muqqodas, bungkam ketika dikonfirmasi soal pembatalan pemeriksaan itu.


Aktivis Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan, alasan KPK tak bisa dipahami dan terkesan mengada-ada. "Untuk kasus selevel itu, mestinya urusan surat pemanggilan sudah beres," katanya.


Terkait kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu, anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar, dan putra kandungnya Dendy Prasetya, Dirut PT Karya Sinergi Alam Indonesia.


Ayah dan anak itu berkolaborasi mengakali pengucuran anggaran dua tender proyek di Kemenag yakni, pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 Rp 31 miliar dan tender sistem informasi untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) senilai Rp 20 miliar.


Sebagai anggota Komisi VIII DPR (membidangi dan bermitra dengan Kemenag), Zulkarnaen berperan menggolkan anggaran dua proyek itu di dewan. Sementara Dendy menangani proses pengerjaan proyeknya dengan dibantu teman seorganisasinya di ormas Gema MKGR, Fadh El Fouz.

 


Dari proyek pengadaan kitab suci umat Islam itu, ayah dan anak tersebut menerima uang sekitar Rp4 miliar dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag. Uang tersebut sebagai fee buat Zulkarnaen agar mengarahkan nilai anggaran proyek di Kemenag.


Zulkarnaen dan Dendy diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU. Keduanya, terancam dipidana penjara paling lama 20 tahun.

Sehari sebelumnya Kamis (19/7), KPK kembali memeriksa Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Ahmad Jauhari.


Jauhari mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik. "Yah masih proses, jangan lah,"  katanya usai pemeriksaan.


Terkait kasus ini, KPK juga telah memeriksa marathon pejabat di Kemenag, selain Jauhari. Pada Selasa (17/7) lalu, KPK juga memeriksa Sekjen Dirjen Bimas Islam, Abdul Karim bersama lima orang pejabat Kemenag lainnya yakni Syahrul Z, Mustafa, Edy Junaedi, Muh Zein, dan Ashari.


Kasus ini mencuat, setelah Ketua KPK, Abraham Samad mengungkapkan pengusutan tender Al-Quran Rp 35 miliar di Ditjen Bimas Kemenag tahun 2011-2012, saat rapat dengar pendapat (RPD) di DPR RI. Sejak itu, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan disusul dengan upaya penggeledahan di rumah Zulkarnaen dan kantor Kemenag. (ilo/wmc)



 
Nasional
Politik | Rabu, 22 Mei 2013
Naikan BBM, Keluarkan BLT Bukan Solusi
Naikan BBM, Keluarkan BLT Bukan Solusi beritawmc.com-JAKARTA: Andrinof A Chaniago, pengamat kebijakan publik dan politik UI meminta ...
Ekonomi
Bisnis | Selasa, 21 Mei 2013
Jasa Asuransi Paling Banyak Diadukan Ke OJK
Jasa Asuransi Paling Banyak Diadukan Ke OJK beritawmc.com-JAKARTA:Baru sepekan di jalankan program pengaduan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ...
Wisata
Hidup Sehat | Senin, 20 Mei 2013
Sigi Wimala Rutin Lari Maraton
Sigi Wimala Rutin Lari Maraton beritawmc.com- JAKARTA: Sebagai artis yang memiliki segudang kesibukan, Sigi Wimala memiliki trik khusus ...
Tekno
Software & Hardware | Selasa, 21 Mei 2013
Panasonic Hadirkan Smart TV Made Easy
Panasonic Hadirkan Smart TV Made Easy beritawmc.com-JAKARTA: Panasonic kembali luncurkan produk unggulan di bidang televisi, yaitu Smart ...
Sports
All Sport | Rabu, 22 Mei 2013
Macan Kemayoran Tahan Imbang Dewa Laut
Macan Kemayoran Tahan Imbang Dewa Laut beritawmc.com – JAKARTA :  Persija Jakarta berhasil mencuri satu poin dari Persiram Raja ...
Internasional
Internasional | Rabu, 22 Mei 2013
Ahmadinejad Ajukan Gugatan Atas Diskualifikasi Mashaei
Ahmadinejad Ajukan Gugatan Atas Diskualifikasi Mashaei beritawmc.com-IRAN- Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad akan mengugat Dewan Garda atas diskualifikasi ...