|
KPK Urung Periksa Presdir Toyota Bantah Terlibat Proyek Kubangsari, Cilegon Sabtu, 20 Juli 2012 | 22:14:59 WIB | 57 HITS JAKARTA – Pengusutan kasus pembangunan tiang pancang Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten, oleh KPK menyeret Presiden Direktur (Presdir) Toyota Astra Motor, Johnny Darmawan Danusasmita. Sejatinya KPK sudah menjadwalkan memeriksa Jhonny sebagai saksi, kemarin (20/7). Tapi pemeriksaan itu urung dilakukan karena KPK lupa mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan.
‘’Maaf, surat belum dikirimkan, kami lupa," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (20/7). Surat pemanggilan sebetulnya sudah dibuat oleh KPK, tapi penyidik belum sempat mengirimkannya kepada Johnny, dengan alasan terlalu sibuk melakukan penggeledahan terkait kasus Hambalang yang gencar dilakukan pekan ini.
Terkait kasus Pelabuhan Kubangsari, diduga Jhonny mengetahui proyek yang merugikan negara mencapai Rp 11 miliar tersebut. Dia juga disinyalir mengenal Walikota Cilegon non-aktif, Aat Syafaat. “Dia (Jonny, red), diperlukan keterangannya untuk membuka jalan pengusutan kasus itu,” kata Johan.
Kepada wartawan, Jhonny mengaku tak menyangka dirinya dikaitkan dengan kasus tersebut. “Secara pribadi, saya tak tahu menahu soal kasus itu. Surat panggilannya saja saya tidak terima,” katanya, saat dihubungi lewat sambungan telepon kemarin petang.
Kasus ini mencuat saat Walikota Cilegon Aat Syafaat meneken nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel. Saat itu, diputuskan tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga tersebut. Pemkot Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektar ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.
Gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektar di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk dibangun dermaga. Dalam pembangunan tersebut, KPK mencium adanya indikasi suap dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Walikota Aat.
Pembangunan tiang pancang dermaga itu dikerjakan PT Galih Medan Perkasa (GMP) sebagai pemenang tender. PT GMP dinyatakan sebagai pemenang tender karena mendapat nilai tertinggi dalam evaluasi administrasi, dan teknis terhadap 240 peserta lelang pembangunan Pelabuhan Kubangsari yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
KPK mencurigai ada tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam proyek tersebut. Guna membuktikannya, sejumlah pihak telah diperiksa. Di antaranya, Direktur Utama (Dirut) Krakatau Steel (KS), Fazwar Bujang pada Rabu (9/5) lalu. Fazwar ditanya penyidik KPK seputar proses pembangunan Pelabuhan Kubangsari hingga seputar proses tukar guling lahan Kubangsari. “Spesifik soal proses tukar guling, itu saja,” katanya.
Aat sendiri dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, karena telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat pemerintah. Dari proyek tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 11 miliar. (ilo/wmc)
|
|||||||
| |
|
Daerah
Daerah | Selasa, 14 Mei 2013
Bupati Tangerang: Kita Kekurangan SDM |
Nasional
Hukum dan Kriminal | Jumat, 24 Mei 2013
Soeripto Pernah Diminta Urus Kuota Impor Daging Sapi |
|
Ekonomi
Bisnis | Jumat, 24 Mei 2013
Nusantara Infrastructure Siapkan Belanja Modal Rp 600 M |
Wisata
Hidup Sehat | Senin, 20 Mei 2013
Sigi Wimala Rutin Lari Maraton |
|
Tekno
Gadget | Kamis, 23 Mei 2013
Diserang Hacker, Twitter Perketat Keamanan |
Entertainment
Selebriti | Kamis, 23 Mei 2013
Citra Scholastika Bantah Pacaran dengan Pesepakbola |
|
Sports
All Sport | Jumat, 24 Mei 2013
Garuda Cilik Berpeluang Lolos ke Piala AFC U-14 |
Internasional
Internasional | Jumat, 24 Mei 2013
JPU Sidang Berlusconi Terima Surat Berisi Peluru |

