beritawmc.com

MK Nilai Gugatan Putaran Kedua Pilgub DKI Ngawur
Jumat, 20 Juli 2012 | 22:04:47 WIB | 45 HITS

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai gugatan soal putaran kedua Pilgub DKI Jakarta sebagai langkah yang ngawur. Itu karena penggugat (pemohon) mendasarkan pelaksanaan putaran kedua dari hasil perhitungan cepat (quick count).

 

‘’Putaran kedua itu dasarnya rekapitulasi, bukan quick count," ujar hakim konstitusi, Harjono, dalam sidang pendahuluan uji materil UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta, di gedung MK, Jakarta, Jumat (20/7).

 

MK memang mementahkan permohonan uji materil UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta, kemarin. Alasannya, karena sistematika penyusunan gugatan amburadul dan tak jelas tuntutannya. ‘’Apalagi, tidak mencantumkan kewenangan MK. Padahal itu hal mendasar dalam pengajuan uji metril,” kata hakim konstitusi lainnya, Anwar Usman.

 

Harjono juga mengatakan, kedudukan hukum pemohon tidak dijelaskan dari lembaga apa atau kubu mana. "Apakah Anda dari kubu Jokowi-Ahok, atau pasangan Cagub lain," katanya, bertanya.

 

Pemohon juga tak menyertakan bukti-bukti kuat yang mendukung gugatannya terhadap pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007 tersebut. Poin gugatan itu intinya meminta MK mutuskan agar pasal tersebut dibatalkan karena syarat perolehan suara Cagub-Cawagub DKI Jakarta harus 50 persen telah melanggar hak konstitusional. Itu artinya, dia meminta putaran kedua Pilgub DKI Jakarta dibatalkan.

 

Kuasa hukum pemohon, Iwan Prahara, mengakui permohonan kliennya masih berantakan. Sebab permohonan ini dibuat hanya semalaman.

 

Diketahui, sebelumnya tiga orang warga DKI Jakarta, Muhammad Huda, Havid Permana dan Satrio F Damardjati, mendaftarkan permohonan pengujian pasal 11 ayat (2) UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Lewat kuasa hukumnya, Huda dkk menuding ada konspirasi di balik penetapan putaran kedua Pemilukada DKI Jakarta.

 

Menurutnya, Pemilukada DKI Jakarta yang berlangsung 11 Juli 2012 lalu menggunakan dua UU sekaligus, yaitu UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan UU Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU Pemprov DKI.

 

Namun, kedua UU itu justru tumpang tindih. Sebab pasal 11 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2007 mensyaratkan pasangan calon yang menang harus memperoleh suara lebih dari 50 persen. Dan ayat keduanya, jika tak satupun pasangan calon mencapai 50 persen, maka dilakukan Pilgub putaran kedua.

 

Menurut Huda dkk, hal itu bertolak belakang dengan pasal 107 ayat (2) UU Pemda yang menyatakan, apabila tidak ada pasangan calon yang berhasil memperoleh suara 50 persen, maka pasangan yang perolehannya paling tinggi ditetapkan sebagai pemenang. Atas dasar argumennya itu, mereka menggugat UU itu ke MK.

 

‘’Jika kita melihat berdasarkan hasil hitung cepat, Jokowi-Ahok sudah menang. Tidak perlu putaran kedua,’’ ujar kuasa hukum Huda dkk, Iwan Prahara, di luar ruang sidang. Huda dkk menolak disebut sebagai orangnya pasangan Jokowi-Ahok. (cr-08/wmc)

         

 



 
Nasional
Hukum dan Kriminal | Kamis, 23 Mei 2013
Pengacara Diah Adukan KPK ke Komnas HAM
Pengacara Diah Adukan KPK ke Komnas HAM beritawmc.com-JAKARTA:Pengacara PT The Master Steel, Tito Hananta Kusuma memprotes langkah KPK yang ...
Ekonomi
Bisnis | Kamis, 23 Mei 2013
Disneyland Garap Bisnis Hiburan Indonesia
Disneyland Garap Bisnis Hiburan Indonesia beritawmc.com-JAKARTA:Di dunia hiburan, Indonesia menjadi pangsa yang sangat diminati oleh bisnis ...
Wisata
Hidup Sehat | Senin, 20 Mei 2013
Sigi Wimala Rutin Lari Maraton
Sigi Wimala Rutin Lari Maraton beritawmc.com- JAKARTA: Sebagai artis yang memiliki segudang kesibukan, Sigi Wimala memiliki trik khusus ...
Tekno
Gadget | Kamis, 23 Mei 2013
Diserang Hacker, Twitter Perketat Keamanan
Diserang Hacker, Twitter Perketat Keamanan beritawmc.com- AMERIKA- Situs micro-blogging Twitter memperketat keamanannya, pasca serangan hacker ...
Entertainment
Selebriti | Kamis, 23 Mei 2013
Citra Scholastika Bantah Pacaran dengan Pesepakbola
Citra Scholastika Bantah Pacaran dengan Pesepakbola beritawmc.com - JAKARTA: Penyanyi Citra Scholastika membantah kabar kedekatannya dengan pesebakbola ...
Internasional
Internasional | Kamis, 23 Mei 2013
Wow! Kakek 80 Tahun Berhasil Taklukan Everest
 Wow! Kakek 80 Tahun Berhasil Taklukan Everest beritawmc.com-Nepal: Seorang pendaki gunung Jepang berusia 80 tahun telah mencapai puncak Gunung ...