|
Ruhut: Sudahlah! Andi Lempar Handuk Putih Terkait Penetapan Deddy Jadi Tersangka Hambalang Jumat, 20 Juli 2012 | 22:07:13 WIB | 17 HITS JAKARTA – Ketua Divisi Kominfo DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mendesak teman separtainya, Andi Mallarangeng, mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Desakan itu menyusul keputusan KPK menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, sebagai tersangka kasus Hambalang.
‘’Mestinya ya… sudahlah! Andi Mallarangeng itu melempar handuk putih (mundur, red) dan segera menghadap Presiden SBY untuk mundur sementara,” kata Ruhut di gedung DPR, Jumat (20/7).
Ruhut yakin, KPK nantinya menetapkan Andi jadi tersnagka Hambalang. Itu karena Andi sebagai atasan Deddy. ‘’Yang disampaikan KPK itu bagus, dan itu upaya untuk menelusuri tersangka yang jabatannya lebih tinggi tentunya,” ujarnya. ‘’Secara sosial dia sudah kena. Saran saya lebih baik mundur, jangan tunggu dimundurkan, atau mundur setelah jadi tersangka,’’ tambahnya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat lainnya, Max Sopacua, memastikan Andi tahu apa yang harus dilakukannya untuk partai terkait progress penyidikan kasus Hambalang oleh KPK. ‘’Pak Andi tahu apa yang akan dilakukan. Tapi, ada pemimpinnya, yaitu presiden. Dia tahu diri lah," katanya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, gerah dengan pernyataan dua koleganya itu: Ruhut dan Max. Dia minta seluruh kader Demokrat menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Demokrat sebagai partai pemerintah harus berada di paling depan mendukung proses hukum. ‘’Jangan berspekulasi, ini proses hukum. Kita tunggu saja,” ujarnya.
Andi Malaranggeng sendiri selalu menyerahkan soal mundur-tidaknya selaku anggota kabinet kepada Presiden SBY. Dia pun menolak bicara banyak, termasuk mempermasalahkan desakan tersebut. ‘’Jabatan saya sebagai menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, kapan saja bisa dihentikan dan saya harus siap," katanya.
Diketahui, Kamis (19/7) malam, KPK resmi menetapkan Deddy sebagai tersangka pertama kasus Hambalang. KPK juga mencekal tiga petinggi kontraktor proyek itu yakni, Aman Santoso Direktur PT Ciria Jasa, Yudi Wahyono Direktur PT Yodha Karya dan Lisa Lukitawati Direktur CV Rifa Medika. "Deddy adalah anak tangga pertama untuk menyeret pucuk pimpinannya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Namun dia enggan berkomentar, pimpinan yang dimaksud itu Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Malarangeng. "Saya tidak sebut dia (pimpinan Deddy, Red) itu AAM, analisa saja sendiri," kata Bambang.
Dedy ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengurusi pengadaan megaproyek tersebut. Kenapa disebut anak tangga pertama, karena dia hanya salah satu dari beberapa PPK yang terlibat dalam pengadaan yang dibuat multiyears itu. "Dia itu menangani tender termin pertama sekitar Rp 200 miliar, artinya bukan hanya dia saja PPK yang menangani termin berikutnya," katanya.
Proyek tersebut mencuat saat M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, menuduh Anas Urbaningrum mengambil dana proyek Rp 50 miliar. Uang itu diduga dipakai untuk merebut kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010.
Selain itu, Anas juga mendapatkan hadiah Toyota Harier dari Adhi Karya sebagai upah memuluskan proyek itu, karena saat itu Anas masih menjadi anggota badan anggaran (Banggar) DPR RI. (cr-10/wmc)
|
|||||||
| |
|
Daerah
Daerah | Selasa, 14 Mei 2013
Bupati Tangerang: Kita Kekurangan SDM |
Nasional
Pemerintahan | Kamis, 23 Mei 2013
Panglima TNI Pimpin Sertijab KSAD Moeldoko |
|
Ekonomi
Bisnis | Selasa, 21 Mei 2013
Jasa Asuransi Paling Banyak Diadukan Ke OJK |
Wisata
Hidup Sehat | Senin, 20 Mei 2013
Sigi Wimala Rutin Lari Maraton |
|
Tekno
Software & Hardware | Selasa, 21 Mei 2013
Panasonic Hadirkan Smart TV Made Easy |
Entertainment
Selebriti | Rabu, 22 Mei 2013
Reza Rahardian Main Film Buat Ekspresi Diri |
|
Sports
All Sport | Rabu, 22 Mei 2013
Macan Kemayoran Tahan Imbang Dewa Laut |
Internasional
Internasional | Rabu, 22 Mei 2013
Ahmadinejad Ajukan Gugatan Atas Diskualifikasi Mashaei |

