|
Kerugian Hambalang Miliaran Rupiah KPK Lanjutkan Penggeledahan di PT Adhi Karya dan PT Methapora Sabtu, 21 Juli 2012 | 15:59:22 WIB | 68 HITS JAKARTA – Potensi kerugian negara akibat proyek Sarana Olahraga Nasional (SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, mencapai miliaran rupiah. Untuk mengalkulasi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Potensi kerugian tersebut masih ditelusuri dari dokumen-dokumen yang telah disita penyidik dari kantor-kantor yang telah digeledah. Taksiran sementara miliaran rupiah,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, Jumat (20/7).
Sejauh ini, KPK belum membentuk tim dengan dua lembaga auditor negara itu. Tetapi, awal pekan depan komisi akan segera mengoordinasikannya untuk berkolaborasi menelisik data-data tersebut. ‘’Secepatnya lah kami bicarakan dengan lembaga auditor itu,” kata Johan.
Selama dua hari, Kamis – Jumat (19 – 20/7), 12 tim KPK menggeledah sejumlah tempat. Pada Kamis, tim mengobok-obok tujuh tempat berbeda diantaranya ruang Biro Keuangan dan Rumah Tangga lantai VI kantor Kemenpora di Senayan dan kantor arsipnya di Cibubur, Jakarta Timur. Lalu kantor PT Adhi Karya di Jakarta Selatan, PT Wika di Jakarta Timur dan kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Lalu Jum`at kemarin, tim menggeledah PT Adhi Karya dan PT Methapora Solusi Global di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, dokumen-dokumen itu sudah dibuatkan berita acara penyidikan (BAP)-nya, sebagai dasar pengusutan Hambalang, termasuk soal potensi kerugian keuangan negara. “Penggeledahan lanjutan hari ini (kemarin, red) untuk melengkapi bukti-bukti,” terangnya.
Sehari sebelumnya, KPK resmi menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnandar, sebagai tersangka pertama kasus Hambalang. KPK juga mencekal tiga konsultan kontraktor proyek itu yakni, Aman Santoso Direktur PT Ciria Jasa, Yudi Wahyono Direktur PT Yodha Karya dan Lisa Lukitawati Direktur CV Rifa Medika.
Meski banyak kalangan menilai Deddy hanyalah “tumbal” dalam kasus tersebut, tapi KPK meyakinkan ke publik bahwa dari dialah penyidik dapat menyeret pejabat-pejabat di atasnya. "Deddy adalah anak tangga pertama untuk menyeret pucuk pimpinannya," kata Bambang.
Dedy ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengurusi pengadaan megaproyek tersebut. Kenapa disebut anak tangga pertama, karena dia hanya salah satu dari beberapa PPK yang terlibat dalam pengadaan yang dibuat multiyears itu. "Dia itu menangani tender termin pertama sekitar Rp 200 miliar, artinya bukan hanya dia saja PPK yang menangani termin berikutnya," katanya.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menganalisa, keputusan KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka, itu artinya KPK memilih mengawali penyidikan kasus Hambalang dari tahap pengadaan barang dan jasa. Dalam konteks ini, penting dicermati peran pejabat pembuat komitmen (PPK) yang hanya satu step di atas panitia lelang, lalu di atasnya lagi ada kuasa pengguna anggaran. “Dari situ kita bisa lihat, siapa yang akan dibidik selanjutnya,” katanya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana, mengibaratkan, kasus Hambalang adalah judul besarnya, namun masih banyak sub judulnya yang harus diungkap bertahap oleh KPK. “Nah, Deddy adalah salah satu sub judul yang dipilih KPK untuk dibongkar terlebih dulu,” katanya.
Peningkatan status Hambalang sejatinya telah ditetapkan sejak Rabu (18/7) malam, termasuk pencekalan tiga direktur perusahaan jasa konsultan yakni, Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur PT Yodha Karya Yudi Wahyono, serta Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati.
Ketiga direktur itu dicekal karena proyek ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) sejak 2010. Dalam proyek ini Adhi Karya memegang saham 70 persen, dan sisanya dipegang PT Wijaya Karya (Wika). Kemungkinan, mereka diduga merekayasa desain Hambalang.
Penetapan tersangka dan peningkatan status kasus itu ke penyidikan atas hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebanyak lima kali. Dari situ, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk membawa kasus Hambalang ke ranah penyidikan. Dua alat bukti yang dimaksud, yakni soal berkas peserta tender dan tanda tangan sejumlah pejabat peyelenggara pengadaan.
Dan dua bukti itu juga, diperkuat oleh gelar perkara keempat pada Jum`at (22/6) lalu yang akhirnya penyidik memutuskan untuk memanggil Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada Rabu (27/6), atau lima hari kemudian.
Anas dicecar seputar aliran dana dan struktur Partai Demokrat, serta dugaan keterlibatannya dalam pengurusan sertifikat lahan proyek Hambalang. Anas mengaku tak tahu menahu soal proyek senilai Rp 2,7 triliun itu. Seperti efek domino, sehari kemudian Kamis (28/6), KPK memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Proyek tersebut mencuat saat M. Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, menuduh Anas Urbaningrum mengambil dana proyek Rp 50 miliar. Uang itu diduga dipakai untuk merebut kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010. (ilo/wmc)
|
||
| |
|
Daerah
Daerah | Selasa, 14 Mei 2013
Bupati Tangerang: Kita Kekurangan SDM |
Nasional
Politik | Senin, 20 Mei 2013
TNI Jadi Penyidik, Yani: KPK Langgar Wewenangnya |
|
Ekonomi
Bisnis | Senin, 20 Mei 2013
Kembangkan Dunia ICT, Huawei Gelar ICT Carnival 2013 |
Wisata
Komunitas | Minggu, 19 Mei 2013
Pecinta Grand Livina Kopi Darat di Sudirman |
|
Tekno
Gadget | Senin, 06 Mei 2013
XL Luncurkan Layanan XL Nonton |
Entertainment
Selebriti | Minggu, 19 Mei 2013
Gitar John Lennon Laku Rp 4 Miliar |
|
Sports
Liga Indonesia | Senin, 20 Mei 2013
Gresik United Dipermalukan 10 Pemain Persipura |
Internasional
Internasional | Senin, 20 Mei 2013
Badai Tornado Terjang Empat Negara Bagian AS |

