|
Marzuki Ali Sepakat Fraksi Dibubarkan Sabtu, 21 Juli 2012 | 16:07:34 WIB | 42 HITS JAKARTA - Ketua DPR RI, Marzuki Alie, mendukung pembubaran fraksi-fraksi di DPR RI yang diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK). Alasannya, fraksi di DPR masih didominasi ego masing-masing partai. "Fraksi di DPR hanya mementingkan kelompoknya saja. Saya sebagai ketua DPR prihatin, padahal mereka adalah wakil rakyat," kata Marzuki di Jakarta, Jumat (20/7). Menurutnya, fraksi di DPR disatukan, jadi semuanya berpikir soal rakyat. " Mungkin caranya dengan revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD," katanya. Hal berbeda disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Nurhayati Assegaf. Kata dia, keberadaan fraksi di DPR penting, karena merupakan representasi partai politik untuk mengutus anggotanya, menjalankan fungsing-fungsinya di komisi masing-masing. "Kalau tidak ada fraksi, kerja anggota DPR bisa berantakan, sebab tidak ada yang mengatur lalu lintas kerja anggota DPR," ujarnya. Nurhayati Dia menilai, orang yang meminta pembubaran fraksi di DPR tidak mengerti ilmu politik dan sistem demokrasi. Penolakan pembubaran fraksi juga diungkapkan, anggota fraksi Golkar, Nusron Wahid. "Saya tidak setuju dibubarkan, mungkin cukup dengan mengurangi peranan fraksi, sehingga anggota DPR bisa lebih bebas menyampaikan pendapatnya kaitan dengan kepentingan rakyat," jelas Nusron kepada Kantor Berita WMC. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Marwan Ja’far menilai penggugat tidak memahami UU Parpol secara utuh. “Parpol merupakan instrumen negara demokrasi, atas dasar itu tidak ada permasalahan dalam fraksi di DPR,” katanya. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis berpendapat lain. Menurutnya, pembubaran fraksi diperlukan agar hak-hak rakyat terpenuhi. "Dalam sistem demokrasi, bukan fraksi yang bekerja melainkan komisi. Fraksi adalah alat Parpol dan dikendalikan oleh Parpol tidak untuk rakyat," ungkap Margarito. Fraksi menjadikan pengekang anggota DPR yang seharusnya kritis menjadi tidak kritis, menjadi bisu, karena otonominya sudah dipasung oleh Parpol masing-masing. Sebelumnya pada Rabu (18/7) GNPK mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK membubarkan keberadaan fraksi di MPR, DPR karena dinilai hanya menjadi alat politis parpol. Mereka tak lagi bekerja untuk rakyat, melainkan untuk partai.(cr-08/wmc)
|
||
| |
|
Daerah
Daerah | Selasa, 14 Mei 2013
Bupati Tangerang: Kita Kekurangan SDM |
Nasional
Hukum dan Kriminal | Sabtu, 18 Mei 2013
Wita KDI Akui Cuma Dikasi Cinta Fathanah |
|
Ekonomi
Investasi | Sabtu, 18 Mei 2013
Bosch Rambah Bisnis Rumah Tangga Indonesia |
Wisata
Hidup Sehat | Selasa, 14 Mei 2013
Hanya 32% Ibu Buruh Pabrik Beri ASI Eksklusif |
|
Tekno
Gadget | Senin, 06 Mei 2013
XL Luncurkan Layanan XL Nonton |
Entertainment
Selebriti | Sabtu, 18 Mei 2013
Ivy Batuta Tak pernah Makan Daging |
|
Sports
All Sport | Sabtu, 18 Mei 2013
Skuad Garuda Muda Digembleng di Timika |
Internasional
Internasional | Sabtu, 18 Mei 2013
Hollande Siap Tandatangani RUU Pernikahan Gay |

